top of page

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kab.Majene dengan Kejaksaan Negeri Majene

PENANDATANGANAN  NOTA KESEPAKATAN KERJASAMA ANTARA PEMKAB MAJENE DENGAN KEJAKSAAN NEGERI MAJENE
TENTANG BANTUAN HUKUM DALAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA SERTA KUASA TINDAKAN HUKUM LAINNYA 

 

            Penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin menunjukkan kerentanan dan kompleksitas sebagai implikasi pemberlakuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 junto Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 junto Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan seringkali menimbulkan persinggungan dan implikasi negative pada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Disisi lain masyarakat semakin kritis untuk penyelesaian masalah yang dihadapinya, tidak lagi sekedar turun kejalan menyuarakan aspirasi dalam bentuk unjuk rasa namun juga melalui upaya jalur hukum.  

 

            Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Majene bersama dengan Kejaksaan Negeri Majene, menganggap perlu adanya semacam bentuk kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan. Untuk itulah maka Pemkab Majene bekerja sama dengan Kejari Majene mengadakan acara penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum Of Understanding yang dilaksanakan diruang pola Kantor Bupati Majene. Dalam sambutannya Bupati Majene Kalma Katta menyampaikan terima kasihnya dan penghargaan kepada semua pihak khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majene dan jajarannya yang senantiasa aktif dalam mendukung kemajuan pembangunan didaerah serta memiliki komitmen yang tinggi dalam perannya sebagai penegak hukum. Dimana telah berupaya keras melakukan berbagai upaya pengawasan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan Negara maupun daerah diwilayah Kabupaten Majene. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Majene, Wakil Ketua DPRD Majene, Perwakilan Kejaksaan Negeri Majene, beberapa pimpinan SKPD dan juga Kabag Setda Majene beserta staf

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PEMBANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA (PPN) PALIPI

KABUPATEN MAJENE TA.2012

Dalam rangka menunjang perkembangan ekonomi serta mengantisipasi peningkatan kegiatan perikanan tangkap di Sulawesi Barat, pada tahun 2012 dilaksanakan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Palipi Desa Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene dengan anggaran sebesar Rp. 18.045.200.000,00  (delapan belas milyar empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBN TA.2012. Pelaksana kegiatan Pembangunan PPN Palipi Kabupaten Majene TA.2012 adalah PT.Fatimah Indah Utama dengan jangka waktu pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yaitu tanggal 4 Juli 2012 sampai dengan 31 Desember 2012. Realisasi fisik kegiatan pada akhir kontrak tanggal 31 Desember 2012 baru mencapai 88,98 % sehingga diadakan perpanjangan 50 (lima puluh) hari kalender sampai dengan tanggal 18 Februari 2013 selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2013 realisasi fisik Pembangunan PPN Palipi Kabupaten Majene TA.2012 selesai 100 % dan telah diserahterimakan, disisi lain tanggul penahan timbunan (revetment) rubuh sehingga PPN Palipi tidak berfungsi hingga saat ini.

Penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 16 orang dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Makassar terkait kontruksi tanggul (revetment) yang rubuh tersebut. Sehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikakan Nusantara (PPN) Palipi Kabupaten Majene TA.2012, pada hari Rabu (5/8/2015) - Kamis (6/8/2015) tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majene bersama tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sulawesi Barat mengadakan peninjauan lokasi untuk memastikan realisasi fisik Pembangunan PPN Palipi TA.2012 yang menelan dana sebesar Rp.19.545.240.000,00 yang bersumber dari APBN TA.2012. Turut hadir dalam peninjauan lokasi PPK, Konsultan Perencana dan Pelaksana. 

 

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BPJS KESEHATAN CAB POLEWALI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI MAJENE TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGERA 

 

NOMOR : 085/PKS/IX/05/0415

NOMOR : 13.2 / R.4.25 / GS /2015

 

YANG DIHADIRI OLEH:

1. dr. SHANTI LESTARI AAK PIHAK PERTAMA

2. M. KUSNADI, SH., MH. PIHAK KEDUA

I'm a title. Click to edit me.


I'm a paragraph. Click here to add your own text and edit me. It’s easy. Just click “Edit Text” or double click me and you can start adding your own content and make changes to the font. Feel free to drag and drop me anywhere you like on your page. I’m a great place for you to tell a story and let your users know a little more about you.

MOU ANTARA PDAM DENGAN KEJAKSAAN NEGERI MAJENE DALAM HAL BANTUAN HUKUM DALAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA SERTA KUASA TINDAKAN HUKUM LAINNYA

NOMOR : 19-PDAM / NKB / VI / 2015 

NOMOR : B- 03 / R.4.25 / GS / 08 / 2015

 

YANG DIHADIRI OLEH:

1. MUH ARIF NUR, SE SELAKU PIHAK PERTAMA

2. YOHANES AVILLA AGUS AP, SH. PIHAK KEDUA

PENYIDIKAN PENYALURAN DANA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BANK RAKYAT INDONESIA CABANG MAJENE TAHUN 2013 - 2014 

NOMOR : PRINT -02 / R. 4.25 / Fd.1 / 05 / 2015 Tanggal 06 Mei 2015

masih berupa pengumpulan data dan permintaan keterangan.

 

 

 

 

PEMBANGUNAN IRIGASI KAYUANGIN KECAMATAN MALUNDA KABUPATEB MAJENE TAHUN ANGGARAN 2010

NOMOR : PRINT - 03 / R.4.25. / FD.1 / 05 / 2015 Tanggal 06 Mei 2015

masih berupa pengumpulan data permintaan keterangan.

PENYULUHAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI MAJENE

 

Kegiatan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Majene ini di peruntukkan bagi Desa Desa agar di desa memiliki pengetehuan mengenai Dana Desa dan Tindak Korupsi yang bisa terjadi dalam pengelolaan Dana Desa

bottom of page